H. RIA SUPRIANA Kabid Energi Distamben Kab. Tasikmalaya |
Hal itu setidaknya ditemukan di Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Dengan dalih biaya pemasangan instalasi, pungutan pun dilakukan dengan nilai beragam yakin antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per Kwh.
Pungutan tersebut jelas dirasa berat dan sangat meugikan masyarakat. Apalagi mereka merupakan warga sasaran penerima listrik gratis dari kalangan masyarakat miskin dan tidak mampu. Ketika ada pungutan warga hanya bisa memelas dan berusaha membayar nilai yang diminta oleh peutgas meskipun aliran listrik ke rumahnya belum tentu bisa terpasang secepat mungkin. Warga hanya berharap rumahnya bisa segera teraliri listrik dan tidak gelap lagi.
"Saat pendataan warga yang bakal dipasang listrik, petugas tersebut meminta uang Rp 300.000 dengan dalih untuk biaya pemasangan instalatir. Kami pun bingung katanya listrik gratis masuk desa, tetapi ko diminta biaya segala." jelas seorang warga Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya, H. Ria Supriana, membantah jika pihaknya melakukan pungutan terhadap warga penerima bantuan listrik masuk desa.
Ditegaskannya, program tersebut dijalankan secara gratis dan tidak pernah dipungut biaya sepeser pun. Terlebih warga sasaran penerima merupakan kalangan kurang mampu yang semestinya dibantu, bukannya malah dipungut kembali biaya.
"Kami tegaskan bahwa pemasangan listrik masuk desa itu gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada oknum yang meminta-minta dengan dalih apapun itu tidak benar. Apalagi dengan mengatasnamakan dinas, kami sangat keberatan," jelas Ria kepada "KP", Kamis (22/8/2013).
Program listrik masuk desa (LMD) sendiri merupakan langkah Pemkab Tasikmalaya guna membuka akses listrik masuk ke desa-desa. Selain rumah warga yang belum terpasang kilometer listrik (Kwh) juga pemasangan jaringan ke kampung serta desa terpencil. Tahun 2013 saja direncanakan 1.000 kepala keluarga bakal menerima bantuan gratis listrik masuk desa.
Di samping itu ada bantuan penerangan sarana umum (PSU) di 117 lokasi se-Kabupaten Tasikmalaya untuk sarana beribadah seprti Masjid dan Madrasah yang jumlahnya mencapai 200 unit. Jika ternyata di lapangan ditemukan adanya pungutan, RIa menegaskan hal itu telah melanggar aturan, karena sesuai surat edaran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya nomor 671/156/Distamben perihal pemberitahuan program pembinaan dan pengembangan ketenagalistrikan, disebutkan tidak dibenarkan adanya pungutan-pungutan untuk kegiatan pemasangan LMD, PSU maupun sarana keagamaan.
Ria menghimbau agar masyarakat mesti mewaspadai terhadap oknum-oknum yang menawarkan jasa, termasuk tidak dibenarkan adanya pembentukan panitia di lokasi kegiatan. E-17*** Dikutip dari Surat Kabar Priangan Edisi 23 Agustus 2013
Program Listrik Gratis Masyarakat Harus Bayar Rp 300.000
Reviewed by Unknown
on
2:26 AM
Rating:
No comments: